Pasal 41 ayat 2 UU No.14 Tahun 2015, Tentang Guru dan Dosen, menyatakan fungsi organisasi profesi adalah memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan, kependidikan,Perlindungan Profesi, Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.Dalam rangka menjalankan UU ini , Pengurus wilayah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumatera Selatan, Selama wabah COVID 19 dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan sekarang terus melaksanakan Diklat Daring demi kemajuan Pendidikan Indonesia khususnya wilayah Sumatera Selatan.